GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa segmen, yaitu PPU, peserta mandiri dan PBI JK.
Iuran untuk peserta PPU akan dibayarkan oleh Perusahaan.
Sedangkan untuk peserta mandiri, peserta harus membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya secara rutin sesuai dengan kelas yang dipilih.
Untuk PBI JK, iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah.
Berikut ini syarat dan ketentuan untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBI:
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus masuk ke dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu.
Dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan disebutkan, yang dimaksud fakir miskin:
- Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
- Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS PBI yaitu:
- Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Syarat lain untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos. (*)