GridStar.ID - Peseta BPJS Kesehatan kini bisa lebih mudah untuk mendapatkan layanan kesehatan atau melakukan pengobatan.
Jika peserta lupa membawa kartu BPJS Kesehatan, maka ia hanya perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan hal tersebut, maka akan memudahkan masyarakat jika kartu BPJS Kesehatannya hilang, rusak atau tertinggal.
Ketentuan tersebut pun sudah berlaku dalam skala nasional.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto.
"Iya, berlaku nasional," kata Agustian Fardianto pada Selasa (14/03).
Menurut instagram resmi BPJS Kesehatan, peserta yang ingin melakukan pengobatan hanya perlu menunjukkan KTP, foto KTP atau nomor NIK ke fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
(*)