Follow Us

Maksimal 18 April 2023 THR Karyawan Cair, Menhub Wanti-Wanti Perkantoran: Pastikan Sudah Terima!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:02
Ilustrasi rupiah
Shutterstock

Ilustrasi rupiah

Pembagian THR pada 18 April juga membuat kepadatan arus mudik tidak menumpuk di tanggal 21 April 2023.

"Kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April) maka terjadi penumpukkan luar biasa.

Sehingga dengan dimajukan itu kemudian kita bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21 ada 4 hari mereka mudik," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Angin Segar! Cuti Bersama Dimajukan, Pemerintah Himbau THR Cair Lebih Awal

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest