Follow Us

Iuran Menunggak hingga 3 Bulan, Apakah Bisa Melakukan Klaim Jaminan Kecelakaan BPJS Ketenagakerjaan?

Hinggar - Jumat, 24 Maret 2023 | 21:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi salah satu program jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan kecelakaan kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Bagaimana jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan namun iuran JKK masih menunggak?

Apakah peserta bisa melakukan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut ini penjelasannya:

Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan pada saat kecelakaan kerja terjadi perusahaan/pemberi kerja menunggak iuran kurang dari tiga bulan maka ketentuan ini yang akan dilakukan:

BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang yang meliputi penggantian biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, orthese/prothese, penggantian gigi tiruan, penggantian alat bantu dengar, penggantian biaya kacamata dan beasiswa pendidikan kepada peserta penerima upah atau ahli warisnya.

Sedangkan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja di saat perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, maka hal ini yang akan dilakukan:

Baca Juga: Meski Masih Mahasiswa Magang Tapi Bisa Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Ini Caranya

Perusahaan/pemberi kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK kepada peserta atau ahli warisnya.

Apabila perusahaan/pemberi kerja telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, maka perusahaan atau pemberi kerja dapat mengajukan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest