Follow Us

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online, Ini Caranya

Nadia Fairuz Ikbar - Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:00
Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunMedan

Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Saat ini, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline.

Melalui cara ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah untuk mengetahui berapa banyak dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah terkumpul.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah sebagai jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi, terdapat beberapa program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Setiap bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran. Iuran ini dapat dibayarkan perusahaan dengan memotong upah pekerja.

Dari iuran tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh uang tunai sebagai jaminan hari tua.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

Berikut tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, seperti dilansir laman Kompas.com:

1. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Peserta dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan ponsel, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
  • Klik "Buat Akun" jika belum memiliki akun.
  • Pilih Kewarganegaraan.
  • Pilih jenis kepesertaan, antara lain Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia.
  • Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  • Namun jika sebelumnya sudah punya akun, peserta bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua".
  • Pilih "Cek Saldo".
  • Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik peserta.

Baca Juga: Staycation Murah di Hotel Berbintang, Dapatkan Diskon dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Halaman Selanjutnya

2. Melalui website
1 2

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest