Cara dan syarat untuk turun kelas BPJS Kesehatan secara online:
- Peserta BPJS harus terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran.
- Status BPJS peserta harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
- Jika peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
- Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
- Jika sudah memahami syarat dan ketentuan di atas, Anda dapat langsung melakukan proses turun kelas melalui aplikasi Mobile JKN.
- Pertama-tama, Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN pada Google Play Store ataupun AppStore.
- Bagi pengguna baru, Anda dapat terlebih dulu mendaftarkan akun pada aplikasi JKN. Caranya, Anda dapat memilih menu "Daftar", lalu pilih opsi "Aktivasi Akun".
- Kemudian, Anda dapat mengisi berbagai kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail. Lanjutkan dengan memilih tombol Register.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi pada ponsel Anda. Segera cek e-mail Anda untuk mengetahui lima digit kode tersebut.
- Setelah akun berhasil didaftarkan, Anda dapat langsung melakukan proses log-in pada akun.
- Pada laman beranda aplikasi JKN, Anda dapat memilih opsi "Ubah Data Peserta".
- Pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan status kelas BPJS Anda.
Selain itu, saat ini kantor BPJS Kesehatan juga masih buka namun hanya melayani pelanggan secara terbatas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Namun perlu diperhatikan, bahwa kantor BPJS Kesehatan hanya melayani kasus-kasus yang mendesak saja.
Protokol kesehatan pun juga masih diterapkan, yakni pengunjung wajib menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan dilakukan pengecekan suhu oleh petugas.
(*)