Follow Us

Resmi Dihapus 2025, Kelas BPJS Kesehatan Digantikan KRIS, Segini Iuran Terbaru Tiap Bulannya

Rahma - Kamis, 27 Juli 2023 | 16:56
Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan
Kompas TV

Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

  • Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest