Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Salah Satu Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Prosedur Sebelum Melakukan Odontektomi

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45
Perawatan Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan
Kompas

Perawatan Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Banyak orang masih belum tahu cara operasi gigi bungsu atau odontektomi gratis dengan BPJS Kesehatan.

Layanan medis ini ternyata dapat ditanggung sepenuhnya dan gratis dengan BPSJ Kesehatan.

Operasi odontektomi termasuk dari satu dalam 19 layanan operasi medis yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Odontektomi merupakan operasi pencabutan gigi bungsu impaksi yang terletak di geraham ketiga, yang biasanya muncul antara usia 17 dan 25 tahun.

Impaksi ini yang biasanya menyebabkan tumbuhnya gigi bungsu terasa sakit dan perlu diatasi dengan operasi odontektomi.

Operasi odontektomi sendiri termasuk prosedur rawat jalan yang biasanya dilakukan oleh dokter gigi ahli bedah mulut.

Seperti layanan kesehatan lainnya, operasi odontektomi yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Dilansir dari Kompas, berikut prosedur pelayanan untuk memperoleh manfaat pelayanan dan perawatan gigi dengan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Pendaftaran

Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.

Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jadi Alternatif Medis, Bisakah Pengobatan Tradisional dan Obat Herbal Ditanggung Gratis BPJS Kesehatan?

2. Datang ke faskes pertama

Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.

Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan.

Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.

Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis.

3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan

Peserta harus membawa kartu BPJS juga surat rujukan dari faskes pertama.

Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan sesuai indikasi medis.

Sesuai mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x