Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sesuai Tahun Kelahiran, Berikut Daftar Usia Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Rahma - Rabu, 22 Maret 2023 | 15:45
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID- BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang menjamin kesejahteraan sosial bagi para pekerja.

Para pekerja di Indonesia maupun WNI yang bekerja di luar negeri diwajibkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan beragam manfaat bagi pekerja.

Jaminan Pensiun menjadi salah satu manfaat yang ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan pensiun baru dapat diklaim saat usia peserta telah memasuki masa pensiun.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini yang dimaksud dengan usia pensiun:

A.Usia pensiun adalah usia dimana peserta dapat memperoleh manfaat jaminan pensiun;

B.Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun;

C.Pada bulan Januari Tahun 2022 usia pensiun menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun;

D.Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Baca Juga: Nggak Perlu Repot ke Kantor Cabang! Sekarang Cek Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cuma Pakai NIK, Simak Caranya di Sini

Dengan ketentuan tersebut, maka setiap masa pensiun setiap orang akan berbeda menyesuaikan dengan tahun kelahirannya.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x