GridStar.ID- BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang menjamin kesejahteraan sosial bagi para pekerja.
Para pekerja di Indonesia maupun WNI yang bekerja di luar negeri diwajibkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan beragam manfaat bagi pekerja.
Jaminan Pensiun menjadi salah satu manfaat yang ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan pensiun baru dapat diklaim saat usia peserta telah memasuki masa pensiun.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini yang dimaksud dengan usia pensiun:
A.Usia pensiun adalah usia dimana peserta dapat memperoleh manfaat jaminan pensiun;
B.Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun;
C.Pada bulan Januari Tahun 2022 usia pensiun menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun;
D.Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Dengan ketentuan tersebut, maka setiap masa pensiun setiap orang akan berbeda menyesuaikan dengan tahun kelahirannya.