GridStar.ID - Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru.
Aturan ini terkait pemotongan upah pada perusahaan padat karya berorientasi ekspor dengan paling sedikit membayar upah 75 persen.
Permenaker ini menerbitkan aturan Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis Pasal 8 ayat 1, dikutip Jumat (17/3/2023).
Permenaker ini disebut memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja atau buruh karena dampak perubahan ekonomi global yang membuat penurunan permintaan pasar.
Adapun kriteria perusahaan berorientasi ekspor yang boleh menerapkan aturan tersebut adalah:
- Pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.
- Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.
- Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat (AS) dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Sedangkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor meliputi:
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri alas kaki
- Industri kulit dan barang kulit
- Industri furnitur
- Industri mainan anak
Peraturan ini berlaku dari 7 Maret 2023 selama 6 bulan. (*)