Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hati-Hati, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Jadi Pasien Umum, Ketahui Penyebabnya

Rahma - Selasa, 21 Maret 2023 | 11:00
Peserta baru BPJS kesehatan tidak bisa langsung mendapatkan hak dan manfaatnya sebelum 14 hari kerja.
Istimewa

Peserta baru BPJS kesehatan tidak bisa langsung mendapatkan hak dan manfaatnya sebelum 14 hari kerja.

GridStar.ID- Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi pasien umum.

Jika perubahan status kepesertaan itu terjadi, maka peserta tak bisa lagi mendapatkan pengobatan yang dijamin BPJS Kesehatan.

Lalu apa yang menyebabkan perubahan itu terjadi?

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf ada penyebab kenapa status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa berubah seperti itu.

Salah satu penyebabnya adalah karena peserta tidak mengikuti proses yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

"Misal, tanpa rujukan, pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan dalam kondisi non emergeny, langsung ke rumah sakit," kata Iqbal.

Tetapi jika kondisi pasien dalam kondisi darurat, maka bisa langsung melakukan pengobatan ke rumah sakit mana pun tanpa melihat apakah termasuk peserta BPJS Kesehatan atau tidak.

Berikut ini prosedur pelayanan yang harus dijalani pasien peserta BPJS Kesehatan agar tetap mendapatkan haknya.

Pertama, peserta harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik itu Puskesmas, Klinik Swasta, Dokter Praktek, maupun Klinik TNI/POLRI yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan tempat peserta terdaftar.

Jika nantinya dalam pemeriksaan penyakit yang diderita harus mendapatkan penanganan lebih lanjut, maka akan diberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, yaitu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Faskes hingga BNN

Berikut ini hak yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan:

  • Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan Kesehatan
  • Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran peserta
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x