Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hati-Hati, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Jadi Pasien Umum, Ketahui Penyebabnya

Rahma - Selasa, 21 Maret 2023 | 11:00
Peserta baru BPJS kesehatan tidak bisa langsung mendapatkan hak dan manfaatnya sebelum 14 hari kerja.
Istimewa

Peserta baru BPJS kesehatan tidak bisa langsung mendapatkan hak dan manfaatnya sebelum 14 hari kerja.

  • Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan Kesehatan
  • Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran peserta
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x