GridStar.ID - Anggota BPJS Kesehatan ternyata bisa ditambahkan untuk peserta penerima upah dan mandiri.
Jika hadir anggota keluarga baru yang belum tercatat di KK atau keluarga inti.
Misalnya, baru saja dikaruniai anak, maka menambah anggota BPJS Kesehatan bisa dilakukan.
Selain itu, bagi pasangan yang baru menikah dan baru membuat KK maka bisa disatukan kepesertaannya.
Penambahan anggota keluarga ini sudah diatur di dalam BPJS Kesehatan, bagaimana cara daftarnya?
Penambahan anggota keluarga di BPJS Kesehatan bisa dilakukan untuk peserta BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah) dan BPJS mandiri.
1. BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah)
Aturan BPJS Kesehatan, peserta PPU yang ditanggung adalah suami istri sah dengan maksimal 3 anak dengan kriteria:a. Tidak atau belum pernah menikah
b. Tidak atau belum memiliki penghasilan sendiri
c. Belum berusia 21 tahun atau berusia 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal
d. Jika anak pertama hingga ketiga sudah tidak memenuhi syarat di atas, posisinya digantikan anak urutan berikutnya
Baca Juga: Pasien dengan Kondisi Ini Bisa Dapat Kemudahan Rujukan BPJS Kesehatan
2. BPJS Mandiri
Peserta BPJS MandiriSyarat penambahan anggota baru peserta BPJS Kesehatan mandiri adalah:
a. Kartu keluarga
b. KTP
c. Foto berwarna ukuran 3x4 kecuali balita
d. Bukti kepemilikan bank. (*)