- Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK
- Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta
- Pendaftaran maksimal 4 orang per KK dan satu sepeda motor. (*)
Baca Juga: Sambut Ramadan 2023, Pemprov DKI Jakarta Adakan Mudik Motor Gratis, Tujuan Mana Saja?