Baca Juga: Sakit saat Berada di Luar Kota, Bisakah Berobat dengan BPJS Kesehatan di Luar Domisili?
BPJS Kesehatan akan putus kerja sama dengan Faskes yang diskriminasi pasien JKN
Ghufron mengungkapkan awal mula terjadinya diskriminasi pasien kepesertaan BPJS Kesehatan lantaran keuangan BPJS Kesehatan alami defisit sejak beroperasinya.
Hingga kini, stigma tersebut rupanya masih melekat. Bahkan, dia membeberkan terdapat rumah sakit yang menaruh pasien peserta JKN di ruang perawatan lantai paling dasar (basement).
Mengetahui hal tersebut, BPJS Kesehatan langsung bertindak cepat agar rumah sakit tersebut tidak membedakan pelayanan terhadap pasien peserta JKN.
"Diskriminasi masih ada ke pasien itu jadi ceritanya BPJS Kesehatan defisit. Karena defisit, BPJS Kesehatan itu bayarnya telat atau dianggap kurang. Jadi, contoh ada sebuah rumah sakit, (khusus rawat inap pasien) BPJS Kesehatan itu di ground floor atau di basement (lantai paling bawah). Akhirnya kami sampaikan, kalau dalam waktu dua bulan tidak ada perbaikan maka akan putus hubungan kerja dengan rumah sakit. Ternyata sudah diperbaiki," ungkap Ghufron.
Dia menegaskan, bila masih terdapat ketidaksetaraan pelayanan pasien, maka BPJS Kesehatan akan memutus kerja sama dengan rumah sakit tersebut.
"Kami berharap semakin hari tidak ada perbedaan karena itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Rumah Sakit. Begitu juga melanggar sumpah sebagai ketenagakesehatan," pungkas Ghufron.
(*)