Follow Us

BPJS Checking, Cek Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Termasuk Reaksi Digigit Serangga

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:45
Berobat ke dokter kulit pakai BPJS Kesehatan
istock

Berobat ke dokter kulit pakai BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Checking, cek daftar penyakit kulit yang pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menanggung perawatan kulit yang membutuhkan penanganan secara medis mulai dari penyakit dermatitis hingga reaksi karena digigit serangga.

Namun, untuk perawatan estetik kulit, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya.

Adapun daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dilansir dari Kompas.com, penyakit kulit yang termasuk dalam daftar 144 penyakit tersebut adalah Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption, Miliaria, Dermatitis perioral, Hidradenitis supuratif, Acne vulgaris ringan, Pitiriasis rosea, Dermatitis seboroik, Napkin ekzema, Dermatitis kontak iritan, Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), Dermatitis numularis, Scabies, dan Reaksi gigitan serangga.

Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita penyakit kulit bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Bentuk perawatan penyakit kulit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.

Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.

Adapun prosedur pelayanan berobat secara gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest