Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Agar Iuran Tak Ditagih Lagi, Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Keluarga yang Meninggal Dunia via Online

Rahma - Kamis, 16 Maret 2023 | 12:01
Cara berhenti BPJS Kesehatan
Kompas

Cara berhenti BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

Dalam aturannya, seluruh WNI dan WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Lantas apakah kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diberhentikan?

Kartu BPJS Kesehatan baru bisa diberhentikan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain.

Jika menunggak, status peserta BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, tapi bukan berarti berhenti menjadi peserta.

Ketika seseorang telah meninggal dunia, artinya kepesertaannya dalam BPJS telah berakhir dan kewajiban untuk membayar iuran BPJS pun sudah berhenti.

Meski demikian, bukan berarti anggota keluarga yang telah meninggal dunia akan otomatis berhenti kepesertaannya.

Ada prosedur yang perlu dilakukan pihak keluarga yang bersangkutan untuk menghentikan kepesertaan BPJS tersebut.

Pelaporan ini berfungsi untuk memperbarui status keanggotaan menjadi sudah tidak terdaftar, artinya tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran.

Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. Berikut syaratnya:

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Cara Peserta BPJS Kesehatan Berobat Cuma Pakai KTP

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x