Follow Us

Belum Pensiun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ini Bisa Ajukan Klaim JHT

Rahma - Kamis, 16 Maret 2023 | 15:02
Ilustrasi ibu hamil
ABC News

Ilustrasi ibu hamil

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan ternyata memiliki kelompok prioritas yang dimudahkan dalam pencairan saldo Jaminan Hari Tua loh.

Siapa saja ya kelompok yang bisa mendapatkan prioritas pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Saldo JHT ini memang bisa diklaim oleh pekerja resign dan terdampak PHK meski belum memasuki usia 56 tahun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Usia pensiun 56 tahun

2. Usia pensiun PKB perusahaan

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah

5. Mengundurkan diri

6. Pemutusan Hubungan Kerja

7. Meninggalkan Indonesia selama-lamanya

8. Cacat total tetap

9. Meninggal dunia

10. Klaim Sebagai Jaminan Hari Tua 10%

11. Klaim Sebagai Jaminan Hari Tua 30%

3 Golongan prioritas klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta sedang hamil

2. Manula

3. Kurang Sehat. (*)

Baca Juga: Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Ajukan KPR Subsidi Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular