- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor
- Foto Kartu Keluarga peserta yang dinonaktifkan dan pelapor
- Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
Cara menonaktifkan BPJS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.
Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya.
Pada aplikasi ini juga terdapat fitur yang berguna sebagai layanan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut cara menonaktifkan BPJS via aplikasi:
- Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store
- Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar
- Klik Mutasi Peserta
- Klik Data Peserta
Baca Juga: Keberatan Bayar Iuran, Ini Syarat Ubah BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran
- Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu Kartu Keluarga.
- Klik Nonaktifkan Peserta