4. Pindah kewarganegaraan : Peserta melengkapi dokumen penetapan pindah kewarganegaraan (dibuktikan dengan surat penetapan pindah kewarganegaraan dari instansi berwenang).
5. nominal iuran peserta muncul lebih dari satu kali pada satu periode bulan tagihan : Peserta membawa serta identitas (KK/KTP) dan kartu Indonesia Sehat.
6. Bayi Baru Lahir : Perhitungan tagihan iuran atas bayi baru lahir dihitung sejak bulan bayi dilahirkan dengan tagihan maksimal 24 bulan dengan membawa surat.(keterangan kelahiran, kartu keluarga, persyaratan autodebet (Buku Rekening dan KTP Pemilik Rekening).
(*)