GridStar.ID - Belum lama ini seorang warganet menanyakan soal apakah BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Pertanyaan tersebut diunggah oleh sebuah akun di Twitter pada Selasa (07/03).
Isi unggahan tersebut menyaatakan bahwa dirinya stres dan ingin menginap di RSJ dengan menggunakan BPJS Keseahatan.
"Guys aku capek, kalau ada info nya boleh banget sharing di reply!," tulis pengunggah.
Hingga Kamis (09/03) siang, unggahan itu sudah dilihat lebih dari 470.000 dan mendapatkan lebih dari 350 komentar dari warganet.
Lantas, bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk rawat inap di RSJ?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Mekanisme penggunaan BPJS Kesehatan tersebut imbuhnya harus disesuaikan dengan indikasi medis dan advis atau instruksi dari dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikiater.
Apabila sejumlah hal tersebut sudah dipenuhi, pasien yang bersangkutan tentunya dapat dirawat inap di RSJ.
"Kalau stres dan depresi itu kan ada klasifikasinya, itu nanti yang tahu adalah dokter spesialis jiwa. Jadi dokter yang menentukan apakah orang tersebut akan di-advis untuk rawat inap atau tidaknya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (09/03).
Sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya mengingatkan agar peserta BPJS Kesehatan sudah memastikan apakah yang bersangkutan aktif dalam kepesertaan untuk dapat mengakses dan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan program JKN komprehensif yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Checking, Jemaah Haji dan Umroh Wajib Aktif Sebagai Peserta BPJS Kesehatan lho, Kenapa ya?
Gangguan kejiwaan bisa dijamin dengan BPJS Kesehatan
Hal senada juga diungkap oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Ghufron menyatakan, pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-kIS termasuk Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
"Dalam hal ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis," ujarnya, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta penyandang disabilitas jiwa imbuhnya, bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan.
Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.
“Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," katanya lagi.
(*)