GridStar.ID - Perisai merupakan perorangan/individu yang merupakan anggota Wadah/Kantor Perisai dan bertugas melakukan sosialisasi dan akuisisi serta membantu pengurusan administrasi kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Peserta bukan penerima upah bisa menjadi agen Perisai.
Untuk melakukan kegiatan operasional, perisai bisa melakukan kegiatan di manapun dan kapanpun tanpa melihat wilayah operasional dan waktu kerja.
Lalu apa tugas yang dilakukan oleh Perisai?
a. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan kepada calon peserta;
b. Menerima pendaftaran calon peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Perisai;
c. Melakukan pembayaran iuran peserta melalui aplikasi Perisai dan tanda bukti pembayaran iuran kepada Peserta;
d. Menginformasikan tanda bukti kepesertaan kepada Peserta, apabila diperlukan kartu peserta peserta/ diwakili Perisai dapat melakukan pencetakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan;
e. Melakukan pengelolaan data dan menjaga keberlangsungan pembayaran iuran lanjutan peserta yang menjadi binaannya; dan
f. Berkonsultasi apabila peserta meminta penjelasan program dan penyiapan administrasi saat peserta akan melakukan klaim manfaat.
Baca Juga: Pencairan Saldo JHT untuk Pegawai Terdampak PHK di Lapas Asik BPJS Ketenagakerjaan