GridStar.ID - Bekerja di mana pun dan kapan pun bisa dilakukan sebagai agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan.
Agen perisai adalah perorangan/individu yang merupakan anggota Wadah/Kantor Perisai dan bertugas melakukan sosialisasi dan akuisisi serta membantu pengurusan administrasi kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebagai agen perisai ada beberapa tugas yang perlu dilakukan yaitu:
a. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan kepada calon peserta;
b. Menerima pendaftaran calon peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Perisai;
c. Melakukan pembayaran iuran peserta melalui aplikasi Perisai dan tanda bukti pembayaran iuran kepada Peserta;
d. Menginformasikan tanda bukti kepesertaan kepada Peserta, apabila diperlukan kartu peserta peserta/ diwakili Perisai dapat melakukan pencetakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan;
e. Melakukan pengelolaan data dan menjaga keberlangsungan pembayaran iuran lanjutan peserta yang menjadi binaannya; dan
f. Berkonsultasi apabila peserta meminta penjelasan program dan penyiapan administrasi saat peserta akan melakukan klaim manfaat.
Agen perisai juga akan mendapatkan insentif dari pekerjaannya tersebut.
Baca Juga: Selain Jaminan Hari Tua, Berikut Manfaat Lain BPJS Ketenagakerjaan