GridStar.ID - Beberapa waktu terakhir keluarga pegawai BUMN dan kementerian menjadi sorotan publik.
Terlebih dengan unggahan beberapa orang pegawai pajak yang menjadi sorotan karena pamer harta kekayaan dengan nilai yang tak wajar.
Seperti yang baru saja ramai dibicarakan mengenai harta kekayaan dari eks pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu ada juga Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra yang menjadi sorotan publik dengan unggahannya yang serba mewah.
Akibatnya, kini beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kementerian, dan instansi melarang hingga sudah merilis aturan bagi pegawai untuk tidak pamer harta kekayaan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini daftar BUMN dan kementerian yang melarang pegawai pamer harta:
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni)
- Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (*)