GridStar.ID - BPJS Checking, apakah BPJS Kesehatan bisakah digunakan untuk rawat inap RSJ?
Pasalnya, BPJS Kesehatan diketahui mengcover pengobatan penyakit mental termasuk konsultasi ke psikolog.
Namun, benarkah jika BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk fasilitas rawat inap di RSJ?
Menurut Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto, BPJS Kesehatan ternyata memang bisa digunakan untuk rawat inap di Rumah Sakit Jiwa.
Namun, tentu saja hal ini disesuaikan dengan indikasi medis dan instruksi dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikiater.
"Kalau stres dan depresi itu kan ada klasifikasinya, itu nanti yang tahu adalah dokter spesialis jiwa. Jadi dokter yang menentukan apakah orang tersebut akan di-advis untuk rawat inap atau tidaknya," ujarnya dikutip dari Kompas.com pada Kamis, (9/3/2023).
Tentu saja jika membutuhkan pelayanan rawat inap, pasien bisa mendapatkan fasilitas tersebut sesuai indikasi dokter.
Untuk penyandang disabilitas jiwa, pengobatan bisa dilakukan secara gratis.
Mulai dari konseling dengan psikolog, rehabilitasi medis, hingga rawat inap di faskes tingkat pertama maupun lanjutan.
Hal ini juga telah ditegaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Bahkan, BPJS Kesehatan menjamin tanpa adanya batasan waktu untuk konseling.
"Dalam hal ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis.
Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," bebernya.(*)
Baca Juga: Cegah Stunting, BPJS Kesehatan Beri Pelayanan Periksa Ibu Hamil hingga Pascamelahirkan, Ini Caranya