GridStar.ID-Sebanyak 24,4 persen balita di Indonesia mengalami stunting.
Untuk menanggulangi hal ini, pemerintah bersinergi dengan berbagai pihak.
Salah satunya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang juga menangani kesehatan bayi dan balita (bayi di bawah lima tahun).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan bahwa dalam menangani stunting, BPJS Kesehatan memberikan penjaminan berbagai akses layanan kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan bagi ibu saat hamil, persalinan, hingga pascapersalinan.
Berbagai penjaminan layanan bagi bayi dan balita pun termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan.
Layanan ini dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit yang bekerja sama.
“Akses layanan kesehatan bagi ibu hamil sangat penting untuk memastikan kondisi bayi dalam kandungan dan kondisi kesehatan ibu berada dalam keadaan baik. (Ini) termasuk juga saat proses dan pasca melahirkan. Layanan ini diharapkan dapat memantau risiko kesehatan dan potensi stunting pada bayi sejak dalam kandungan,” ujar Lily dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (04/03).
Dalam layanan kesehatan untuk kehamilan, lanjut Lily, BPJS Kesehatan menjamin pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC).
Layanan ini bisa diakses di FKTP ataupun rumah sakit sesuai indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku.
Adapun pemeriksaan ANC di FKTP bisa dilakukan sebanyak enam kali.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM di IKN, Bakal Dapat Fasilitas PPh Nol Persen Sampai 2035
Jumlah ini sudah termasuk pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali oleh dokter.