"Dalam hal ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis.
Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," bebernya.(*)
Baca Juga: Cegah Stunting, BPJS Kesehatan Beri Pelayanan Periksa Ibu Hamil hingga Pascamelahirkan, Ini Caranya