GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program berupa Manfaat Layanan Tambahan.
Manfaat Layanan Tambahan ini merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ada beberapa jenis Manfaat Layanan Tambahan, antara lain Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Setiap jenis MLT memiliki maksimal pinjaman yang diberikan kepada peserta.
Berikut ini maksimal pinjaman MLT dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diberikan:
a. Kredit Kepemilian Rumah (KPR) diberikan maksimal Rp 500 juta;
b. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) diberikan maksimal Rp 150 Juta;
c. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) diberikan maksimal Rp 200 Juta;
d. Kredit Konstruksi (KK) diberikan maksimal 80% dari nilai konstruksi tidak termasuk harga tanah.
Selain itu untuk kredit MLT memiliki jangka waktu yang berbeda untuk setiap jenisnya.
Baca Juga: Ahli Waris Wajib Tahu, Inilah Sederet Manfaat Jaminan Kematian bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan