Follow Us

Sama Digunakan untuk Perumahan, Ini Perbedaan JHT 30% dan MLT BPJS Ketenagakerjaan

Hinggar - Jumat, 03 Februari 2023 | 15:45
Ilustrasi perumahan
dok.Tribunnews

Ilustrasi perumahan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Manfaat Layanan Tambahan untuk para pesertanya.

MLT bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk keperluan perumahan seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Selain MLT peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melakukan klaim dana JHT sebesar 30% untuk melakukan renovasi rumah atau pembelian rumah secara cash atau kredit.

Perbedaan antara klaim JHT 30% dan MLT

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT sebagian merupakan pengambilan dana milik peserta sendiri dari tabungannya selama bekerja.

Klaim yang bisa dilakukan sebesar 30 persen untuk perumahan dengan minimal 10 tahun kepesertaan.

Sedangkan MLT merupakan manfaat perumahan yang diberikan kepada peserta yang megikuti program JHT melalui pinjaman perbankan dengan mekanisme perbankan murni dengan memberikan subsidi bunga kepada peserta.

Untuk melakukan klaim JHT 30% berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya, dan

3. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut;

Baca Juga: Salah Satu Dokumen yang Diperlukan Untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat NPWP

  • pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:a). fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit; danb). fotokopi standing instruction.
  • pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah berupa:a). fotokopi perjanjian pinjaman rumah;b). surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta; danc). fotokopi standing instruction.
  • 3). Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa:a). fotokopi perjanjian pinjaman rumah;b). surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta; danc). fotokopi standing instruction.
  • 4). Pembelian rumah secara tunaia). fotokopi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli); atau b). AJB (Akta Jual Beli). (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest