Follow Us

Alami PHK, Ini Cara Ubah Kepesertaan Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan Menjadi Mandiri

Hinggar - Jumat, 10 Maret 2023 | 12:01
Kartu BPJS Kesehatan
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan pekerja penerima upah.

Iuran BPJS Kesehatan karyawan nantinya akan dibayarkan oleh perusahaan.

Namun jika karyawan telah berhenti bekerja atau mengalami PHK maka iuran BPJS Kesehatan mereka juga akan ikut berhenti.

Karena perusahaan tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan karyawan tersebut.

Oleh karena itu, karyawan yang telah berhenti atau sudah tidak bekerja harus mengecek kepesertaan mereka dan mengubah kepesertaan mereka menjadi BPJS Kesehatan mandiri atau PBI.

Jika peserta tidak mengubahnya dan kartu akan menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan.

Peserta juga tidak bisa memanfaatkan kartu untuk menerima layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut ini cara untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri melalui aplikasi JKN mobile:

Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile Siapkan kelengkapan data:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank. Klik menu
  • Daftar di aplikasi JKN, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.
Baca Juga: 3 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat HP, Whatsapp ke Nomor Ini

  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih 'saya setuju' dan klik 'Selanjutnya'.
  • Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil
  • Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik ‘Selanjutnya’
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
  • Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik ‘simpan’.
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
  • Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
  • Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.
Baca Juga: 3 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat HP, Whatsapp ke Nomor Ini

Untuk melakukan pendaftaran ini sejumlah syarat yang diperlukan di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
  • Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)
  • Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing
  • Nantinya calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest