Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Bagaimana dengan Aturan Hukumnya?

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 07 Maret 2023 | 09:00
Perusahaan tahan ijazah
Kompas.com

Perusahaan tahan ijazah

Menurut Yulius, penahanan ijazah bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan.

Sebab, hal itu tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan.

Bilamana sewaktu-waktu ijazah itu hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan.

Oleh sebab itu, Yulius mengingatkan para karyawan agar berhati-hati terhadap kontrak kerja yang berdasarkan kesepakatan bersama, bukan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.

Sebab, risikonya jauh lebih besar dan cenderung merugikan karyawan.

Selain itu, fenomena ijazah ditahan lazim terjadi pada perusahaan dengan pergantian (turn over) karyawan yang cukup tinggi.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x