Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajib Lapor! Pemberi Kerja Harus Melaporkan Karyawan jadi Korban PHK Agar Pekerja dapat Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Hinggar - Rabu, 22 Februari 2023 | 15:31
Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Pemberi kerja atau perusahaan harus melaporkan karyawannya yang telah menjadi korban PHK.

Hal tersebut dilakukan agar peserta karyawan yang jadi korban PHK bisa mendaftarkan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberi kerja harus segera melaporkan harus melaporkan karyawan yang ter-PHK agar pekerja tersebut bisa melakukan klaim manfaat JKP.

Karena manfaat JKP memiliki masa kadaluarsa.

Jika peserta belum melakukan klaim selama 3 bulan setelah dinyatakan mengalami PHK maka manfaat JKP tidak bisa lagi digunakan.

Berikut ini langkah yang harus dilakukan pemberi kerja untuk melaporkan pekerja yang mengalami PHK:

1. Mendaftarkan perusahaan di Portal Wajib Lapor (siapkerja.kemnaker.go.id) dan pelaporan perusahaan di SIPP Online (sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id).

2. Melaporkan PHK ke Mediator HI/Disnaker kabupaten/kota

3. Pemberi Kerja mendapatkan Bukti PHK

4. Menonaktifkan peserta melalui portal SIPP Online (sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id).

Baca Juga: 3 Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan, Denda Uang hingga Tidak Dapat Pelayanan Publik!

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x