GridStar.ID - Kabar gembira bagi calon jamaah haji dan umroh.
Begini aturan terbaru membuat paspor keberangkatan haji khusus dan umroh.
Kini calon jamaah tidak perlu lagi menyerahkan rekomendasi dari Ditjen Imigrasi.
Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.
Menurut Kemenag, rekomendasi yang sebelumnya diminta oleh Ditjen Imigrasi memang tidak diperlukan dan cenderung menyulitkan para jemaah.
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tidak mempersulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Minggu (05/03).
Sebelumnya, menurut dia, Ditjen Imigrasi meminta rekomendasi dari Kemenag dengan alasan pengawasan dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus.
Anna menyebutkan, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi.
Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, lanjut dia, Ditjen Imigrasi mengirimkan surat ke Kementerian Agama yang isinya meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.
Baca Juga: Masih Masuk Daftar Tunggu, Ini Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” ucap dia.
(*)