Lebih lanjut, Oni menerangkan pihak keluarga harus mengurus surat sertifikat kematian dan beberapa surat lainnya yang kemudian bisa mengklaim BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 3 hari kerja.
Sementara itu, Oni menyampaikan bahwa besaran santunan yang diterima setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda. Hal ini tergantung dari pendapatan atau upah yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.
“[Pemberian santunan] berbeda, karena tergantung dari penghasilan atau upah yang dilaporkan. Santunan kematian sebesar 60 persen x 80 x upah penghasilan sebulan. Kalau penghasilan besar, maka akan mendapatkan santunan yang besar,” terangnya.
(*)