GridStar.ID - Pajak kendaraan mewah belakangan sedang menjadi sorotan.
Berawal dari manipulasi pajak kendaraan mewah yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Masyarakat menjadi ingin tahu berapa sih pajak yang harus dibayarkan untuk kategori mobil mewah.
Dalam artikel ini, akan dibahas pajak tahunan dari mobil mewah Rolls-Royce Phantom.
Harga untuk satu unit mobil mewah seperti Rolls-Royce khususnya Phantom harganya tentu fantastis.
Karenanya pemilik mobil mewah Rolls-Royce Phantom enggak sembarang orang bisa memilikinya.
Bahkan tak hanya harganya yang fantastis, pajak tahunan Rolls-Royce Phantom pun demikian.
Ambil contoh dari video viral unggahan akun TikTok milik seorang wanita bernama Agnes Jennifer @agnes_jennifer.
Dalam video yang diunggah tersebut, Agnes sempat memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rolls-Royce Phantom miliknya untuk mengetahui nilai pajak tahunannya.
Dari STNK yang diperlihatkan itu, total pajak tahunan Phantom miliknya mencapai Rp 98.502.000.
Baca Juga: Termasuk Kendaraan Mewah, Segini Pajak Motor Honda CBR 250RR per Tahun
Lebih rincinya, pajak pokoknya sebesar Rp 98.359.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebanyak Rp 143.000.