5. Serahkan fotokopi STNK, BKPB dan KTP kepada petugas di loket pembayaran
6. Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran.
7. Wajib pajak dapat membayar secara tunai atau melalui ATM Bank DKI.
8. Setelah pajak kendaraan bermotor sudah dibayar, STNK dapat diterima oleh wajib pajak. (*)