GridStar.ID - Kemajuan teknologi saat ini turut mengembangkan berbagai layanan publik untuk semakin mempermudah masyarakat.
Salah satunya adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Di wilayah tertentu, kini para wajib pajak atau pemilik kendaraan sudah dipermudah dengan adanya Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Drive Thru.
Dengan begitu, para wajib pajak bisa menghemat waktu dan tidak perlu lagi untuk antre panjang ketika ingin membayar kewajiban pajak.
Untuk warga Jakarta yang ingin membayar pajak secara Drive Thru, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan pembayaran.
Perlu diketahui, terkait pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru hanya akan berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Berikut ini rincian dan langkah-langkah untuk membayar pajak melalui fasilitas Samsat Drive Thru:
1. Siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.
2. Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat.
3. Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama.
4. Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.