Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Cek Apa Itu KRIS JKN yang Bakal Gantikan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Minggu, 05 Maret 2023 | 19:31
Kartu BPJS Kesehatan
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

"Ini adalah kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif. Di mana ruang intensif tadinya (sebelum pola KRIS) dibagi menjadi 4, yakni kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP. Masing-masing mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda untuk tiap kamarnya," jelas Dante dikutip dari kanal YouTube Komisi IX DPR.

"Di dalam program kelas rawat inap standar (KRIS), nantinya akan diubah menjadi ruang yang intensif tetap polanya, sedangkan yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya 4 tempat tidur maksimal," lanjut Dante.

Bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan? Masih ada kelas iurankah?

Walau demikian, masyarakat mungkin bertanya-tanya apakah kebijakan ini akan mengubah tarif atau iuran BPJS Kesehatan?

Diberitakan sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan, tidak ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.

"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apa pun," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com, Senin (16/01).

Iqbal megatakan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku yakni Perpres No 64 Tahun 2020. Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi Monev Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien.

Menurut dia, iuran BPJS Kesehaatan masih sama dengan 2022. Sejauh ini, belum ada rencana untuk melakukan penyesuain iuran BPJS Kesehatan pada 2023. Bahkan ada jaminan iuran BPJS Kesehatan akan terjaga hingga 2024.

"Dengan kecukupan dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang ada disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperkirakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Selasa (03/01).

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta kelas III adalah Rp 35.000 per bulan yang diberlakukan sejak Januari 2021. Pun demikian dengan iuran peserta kelas II yakni Rp 100.000, dan kelas I sebesar Rp 150.000.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x