2. Fotokopi KTP ibu kandung
3. Asli dan fotokopi KK
Pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam setelah kelahiran ya. (*)
Ilustrasi bayi
2. Fotokopi KTP ibu kandung
3. Asli dan fotokopi KK
Pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam setelah kelahiran ya. (*)
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest