Follow Us

BPJS Checking, Berkarya Bebas Cemas, Pekerja Seni Juga Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Caranya di Sini

Hinggar - Sabtu, 04 Maret 2023 | 18:32
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Pekerja seni seperti artis, konten kreator, fotografer hingga anak band bisa menjadi salah satu BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan mendapatkan berbagai manfaat dari program tersebut.

Pekerja seni bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah.

Manfaat yang akan didapatkan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua hingga jaminan Kematian.

Sebagai pekerja seni pastinya ada berbagai macam risiko yang dialami selama bekerja.

Terlebih lagi ada jaminan hari tua yang bisa dimanfaatkan ketika nanti sudah memasuki usia pensiun atau sudah tak bekerja lagi.

Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui beberapa kanal yaitu:

a. Kontak fisik atau ke kantor cabang

b. pendaftaran di service point office (SPO).

c. pendaftaran melalui website

d. pendaftaran melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai)

Baca Juga: Jauh dari Kantor Cabang? Nggak Usah Risau, Sekarang Semua Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan di Pegadaian

Berikut ini cara melakukan pendaftaran melalui website:

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest