"Ini adalah implikasi dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment," terang Yustinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Dia melanjutkan, sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri.
Selain untuk melaporkan pajak yang telah disetor, SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, utang, dan daftar keluarga.
Namun demikian, khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak berpenghasilan, dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).
Permohonan NE juga bisa diajukan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Dengan masuk dalam kategori NE, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan," kata dia.
Yustinus menegaskan, kategori NE hanya berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.
"Suatu saat ketika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan setahun di atas PTKP, maka kewajiban melaporkan SPT Tahunan akan muncul kembali," ujarnya
Cara mengajukan permohonan non-efektif SPT Pajak
Dikutip dari Kompas.com (11/3/2022), permohonan non-efektif wajib pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200.
Permohonan juga bisa diajukan melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.