Follow Us

Catat! Jangan Lupa Siapkan Tiga Dokumen Penting Ini Sebelum Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Nadia Fairuz Ikbar - Sabtu, 04 Maret 2023 | 13:33
Pajak Kendaraan bermotor
Kompas.com

Pajak Kendaraan bermotor

GridStar.ID - Berkas yang dibutuhkan saat perpanjang pajak 5 tahunan sebenarnya enggak jauh berbeda dengan pajak tahunan

"Jadi yang dibutuhkan itu BPKB asli dan fotokopi, STNK asli, SIM atau KTP," ujar Delia , customer service Samsat Cinere, Depok kepada GridOto.com.

BPKB asli dibutuhkan saat verifikasi sebelum bayar pajak, selebihnya simpan jangan sampai tercecer.

"Cuma bedanya motor harus cek fisik dahulu, data cek fisik kemudian diverifikasi, setelah diverifikasi baru disertakan bersama dokumen perpanjangan pajak," sahutnya lagi.

Jadi kalau perpanjangan pajak tahun membutuhkan fotokopi BPKB, STNK Asli dan SIM atau KTP yang asli saat pendaftaran pembayaran pajak.

Saat bayar pajak 5 tahunan berkas-berkas tadi ditambah dengan berkas cek fisik yang sudah diverifikasi.

"Setelah berkas sudah lengkap serahkanke ke loket pajak progesif, kemudian tunggu dipanggil untuk bayar dan pencetakan STNK baru," tambahnya.

Baca Juga: Seharga Satu Mobil, Segini Pajak Mobil Mewah Rolls Royce Phantom Tiap Tahunnya

Kemudian untuk mengambil plat atau Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (TNKB) membutuhkan STNK baru.

"STNK baru tadi dibawa ke workshop TNKB/pelat nomor, biasanya lokasinya enggak jauh dari tempat cek fisik," pungkasnya.

Nah, selesai deh enggak terlalu ribet kan?

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular