GridStar.ID - Pajak kendaraan bermotor belakangan menjadi sorotan.
Terutama pajak untuk mobil dan motor mewah.
Salah satu motor yang dikategorikan mewah adalah motor dengan CC besar, termasuk Honda CBR 250RR. Untuk versi paling tinggi SP-Quick Shifter dibanderol Rp 79,2 juta OTR Jakarta.
Jika Anda tertarik membeli motor sport yang satu ini, perlu diperhatikan juga besaran pajak tahunan yang harus dibayar.
Berikut ini contoh rincian pajak tahunan untuk Honda CBR 250RR tahun 2020.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) Honda CBR250 SP- Quick Shifter yaitu Rp 5.837.000, 10 persen dari harga OTR atau yang tertera di faktur kendaraan baru.
Ada pun biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 60.000, dibayar 5 tahun sekali ketika mengganti kaleng pelat nomor.
Sementara itu ada juga biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp 100.000 setiap pembuatan STNK baru.
Sedangkan biaya pajak yang harus dibayarkan setiap tahun adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 934.000 dan Rp 35.000, sehingga totalnya sampai Rp 969.000.
Jadi, pajak tahunan untuk Honda CBR 250RR tahun 2020 hampir menyentuh Rp 1 juta.
Baca Juga: Cuma Cukup Siapkan Dokumen Ini, Begini Cara Bayar Pajak Motor secara Online