"Anak punya hak untuk mendapat waktu luang bersama orangtua sebelum belajar, untuk mendukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran. Anak juga perlu digali pendapatnya terkait kesiapan mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut," ucap Aris.
KPAI meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang dan memperhatikan beberapa hal seperti keamanan anak, dukungan sarana dan prasarana untuk memenuhi hak anak, termasuk sarana ibadah, transportasi, kantin dan yang lainnya. (*)