Follow Us

Ingin Berkuliah Tapi Terkendala Biaya? Cek Syarat dan Cara Pendaftaran KIP 2023 di Sini

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 17 Februari 2023 | 08:15
Kartu Indonesia Pintar
situs resmi PIP

Kartu Indonesia Pintar

GridStar.ID - Pendaftaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 telah dibuka hingga 31 Oktober mendatang.

Merujuk informasi resmi, pendaftaran KIP-Kuliah ini menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melansir Kompas.com, KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tapi terbatas secara ekonomi.

Penerima KIP-Kuliah akan memperoleh biaya pendaftaran seleksi masuk pergutuan tinggi, pembebasan biaya kuliah, hingga bantuan biaya hidup.

Lantas, apa saja persyaratan penerima KIP-Kuliah?

Persyaratan penerima KIP-Kuliah Beberapa persyaratan penerima KIP Kuliah sebagai berikut:

  • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi terakreditasi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
  • Memiliki potensi akademik baik tapi terbatas secara ekonomi atau berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi Mahasiswa, Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Wajib Penuhi Syarat Berikut Ini Ya

Lebih lanjut, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah antara lain:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Jika tidak memenuhi salah satu dari syarat tersebut, maka tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi, yaitu pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Baca Juga: Hindari Salah Sasaran, Segini Syarat Gaji Orang Tua Bagi Calon Pendaftar KIP Kuliah

Jadwal penting KIP Kuliah 2023

Beberapa jadwal penting pelaksanaan KIP Kuliah Merdeka 2023 sebagai berikut:

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest