GridStar.ID - Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Victor Bungtilu Laiskodat, terkait dengan jam sekolah siswa menuai kontroversi.
Bagaimana tidak? Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kota Kupang diminta untuk memulai belajar pada pukul 05.00 WITA.
Dalam video yang beredar, Vitor meminta agar para siswa bisa membiasakan diri untuk bisa bangun pukul 04.00 WITA.
Ia beralasan peraturan tersebut dilakukan demi meningkatkan kedisiplinan para siswa.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga ikut menyoroti kebijakan yang diterapkan oleh Gubernur NTT tersebut.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah akhirnya melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) NTT.
Ia menyampaikan pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui keterangan terkait dengan kebijakan sekolah sebelum matahari terbit.
"KPAI sudah layangkan pemanggilan Kadisdik dan Kepala Sekolah terkait kebijakan tersebut untuk menggali keterangan dasar kebijakan Kepala Daerah menginstruksikan jam sekolah tersebut," ucap Maryati dikutip dari Kompas.com pada Jumat (03/03).
Tak sampai di situ saja, Aris Adi Leksono selaku Kimisioner Sub Monitoring Evaluasi, menyampaikan jika kebijakan tersebut harusnya mempertimbangkan hak dari anak.
Kebijakan juga harus berorientasi pada kepentingan terbaik untuk anak serta partisipasi anak dalam kegiatan belajar mengajar.
"Anak punya hak untuk mendapat waktu luang bersama orangtua sebelum belajar, untuk mendukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran. Anak juga perlu digali pendapatnya terkait kesiapan mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut," ucap Aris.
KPAI meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang dan memperhatikan beberapa hal seperti keamanan anak, dukungan sarana dan prasarana untuk memenuhi hak anak, termasuk sarana ibadah, transportasi, kantin dan yang lainnya. (*)