d. denda administratif.
Baca Juga: Jin BTS Bagikan Fotonya dengan Potongan Rambut Baru Jelang Wamil
Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diberikan oleh lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sedangkan sanksi pidana diatur pada pasal 67 hingga pasal 73 sebagai berikut:
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
- Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang MAMA Awards 2022, BTS Kembali Borong Piala
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda.
Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
Selain dijatuhi pidana denda, Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: