Baca Juga: Susul Jin, Suga BTS Dikabarkan Bertugas Sebagai Pekerja Layanan Publik Saat Wamil
KORAIL melakukan audit mereka setelah menerima laporan internal bahwa ada seorang karyawan yang mencari informasi pribadi selebriti melalui database perusahaan tanpa izin terlebih dahulu untuk melakukannya.
Karyawan A juga membocorkan informasi pribadi karyawan laki-laki di siaran publik tanpa izin.
Komite audit KORAIL merekomendasikan agar karyawan tersebut diskors karena melanggar peraturan privasi pelanggan mereka.
Berkaca dari apa yang dialami oleh RM BTS tersebut, di Indonesia sendiri juga memiliki undang-undang terkait dengan perlindungan data pribadi.
Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ini telah ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2022.
Dalam undang-undang tersebut terdapat berbagai macam sanksi yang diberikan untuk orang yang melakukan pelanggaran.
Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi hingga pidana.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau