a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan; pembayaran ganti kerugian;g. pencabutan izin; dan/atauh. pembubaran Korporasi (*)