GridStar.ID-Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan memperoleh beasiswa pendidikan dari TK hingga S1.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker itu efektif berlaku mulai 1 April 2021.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, bantuan beasiswa tersebut merupakan salah satu manfaat dari program JKK dan JKM.
"Beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat tiga tahun untuk JKM," ungkap Utoh kepada Kompas.com, Kamis (22/04/2021).
Untuk program JKK, bantuan tersebut, imbuhnya diberikan bagi anak peserta yang mengalami cacat total tetap.
Namun untuk program JKM, bantuan diberikan jika peserta meninggal dunia karena sebab apa pun.
Lantas, bagaimana dengan pengajuan klaimnya?
Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU) dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:- Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 ham beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
- Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerja sama dengan BPJamsostek.